Pasar desa merupakan tempat
bertemunya penjual dan pembeli dalam
waktu yang ditentukan. Seperti halnya di
Desa ( kata Lain Dusun ) Pulau Batu kecamatan Jujuhan Ilir Kab.Bungo Propinsi – Jambi, pasar desa disepakati diadakan
cuma satu kali sepekan yaitu setiap hari kamis. Pasar desa Pulau Batu ini
merupakan pasar yang berada di pusat kecamatan. Setiap hari kamis semua desa
yang ada di kecamatan Jujuhan Ilir ini selalu memamfaatkan pasar desa Pulau
Batu ini, baik itu untuk berdagang maupun
sekedar berbelanja untuk
kebutuhan sehari–hari. Sebelum tahun 2012 pasar Desa
Pulau Batu berada tidak jauh dari kantor Kepala Desa / sebutan lain (RIO) yang
mana kondisi pasar diwaktu itu tempatnya sangat sempit dan tidak bisa lagi untuk
diperluas karena tidak adanya lahan. Sehingga masyarakat bermusyawarah dalam
penyusunan rencana pembangunan jangka menengah desa ( RPLM-Des ) yang salah
satu usulan prioritas masyarakat desa Pulau Batu tersebut adalah pembanguanan
Pasar Desa. Sehingga ditahun 2012 masyarakat setuju memasukkan proposal
usulannya ke Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Perdesaan PNPM-MP
didalam Musyawarah Desa Perencanaan.
Setelah proposal Pasar Desa
Pulau Batu di ajukan ke PNPM-MP kecamatan Jujuhan Ilir TA; 2012, maka
pelaku–pelaku PNPM-MP di Kecamatan dan Desa seperti Tim Verifikasi yang didampingi oleh Fasilitator
Kecamatan, Pendamping Lokal, Kader
Teknis Desa turun kelapangan dan memverifikasi usulan tersebut dan layak untuk
diprioritaskan ke MAD . Setelah diprioritaskan usulan setiap desa dikecamatan
ternyata Pasar Desa Pulau Batu termasuk usulan prioritas nomor dua di TA: 2012.
Sebelum
pekerjaan Pasar desa Pulau Batu dimulai oleh PNPM-MP maka masyarakat segera
melaksanakan/realisasikan swadaya mereka, yaitu pembuatan saluran drainase
sekeliling lokasi pasar tersebut dengan luas lebih kurang 3 hektar dengan biaya
swadaya masyarakat, sesuai dengan komitmen desa yang tercantum dalam proposal
usulan yang jumlah biayanya lebih kurang 7 juta Rupiah.
Setelah
disurvey lokasi pasar desa oleh kader teknis dan fasilitator teknik dapat
direncanakan empat bangunan yaitu :
1.
Bangunan Los pasar 1 unit
dengan ukuran 6 x 21 meter
2.
Bangunan 1 Unit Musholla
3.
Bangunan 1 Unit MCK
4.
Bangunan 1 Unit tempat sampah
kering dan basah
Dengan total biaya
yaitu: Dua Ratus Dua Juta Sembilan Ratus
Sembilan Puluh Lima Ribu Empat Ratu Rupiah
( Rp. 202,995,400,- ). Masyarakat juga akan berswadaya untuk membuat kios-kios
tempat jualan terbuat dari kayu bulat yang tersedia di lahan masyarakat seperti
gambar dibawah ini:
Sekarang Pasar Desa Pulau
Batu sudah dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat kecamatan Jujuhan Ilir. Menurut keterangan salah seorang pengelola
pasar tersebut yaitu bapak Zuhri yang merupakan pelaku PNPM-MP Desa Pulau Batu
menyatakan bahwa dari hasil pasar, seperti sewa kios , uang kebersihan pasar
dan pengelolaan WC Umum sudah terkumpul dana lebih kurang Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah ( Rp.
27.000.000,- ).
Bapak Zuhri TPK desa Pulau Batu dan anggota pengelola
Pasar
|
Keterangan dari sebahagian
masyarakat dan pemangku kepentingan di desa Pulau Batu menyatakan bahwa Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan PNPM-MP ini sangat menyentuh
langsung terhadap Masyarakat dan dapat dirasakan manfaatnya bagi seluruh
masyarakat. Dari itu masyarakat berharap agar Program ini tetap dilanjutkan.
0 komentar:
Posting Komentar