Pada MAD Sosialisasi PnPm Mpd Tahun Anggaran 2014
bulan Oktober 2013 disepakati & ditetapkan Sangsi desa yang boleh ikut
berpartisipasi dalam perengkingan ( MAD Prioritas usulan ) adalah desa yang
tunggakan SPP nya dibawah Rp10.000.000,- , sekali lagi Desa Talang Pamesun
tersandung untuk dapat terdanai kegiatan Fisik PnPm Mpd, tetapi KPMD desa ini
tidak patah semangat & kehilangan akal dengan mengajak tokoh masyarakat
setempat untuk duduk bersama mencari jalan keluar dari permasalah tunggakan SPP
ini akhirnya didapatlah penyelasaian dari permasalah tunggakan SPP ini, yaitu
dengan bekerja sama dengan KUD desa yang menerima hasil panen penduduk, bagi
kelompok/anggota kelompok SPP yang mempunyai tunggakan langsung dipotong tunggakan SPPnya
pada saat menerima hasil panen mereka, karena ini adalah keputusan desa mau
tidak mau anggota kelompok SPP tersebut harus menerimanya. Sehingga pada saat
MAD Prioritas Usulan desa ini dapat ikut bersaing dengan 6 desa lainya yang
tidak tersandung tunggakan SPP dari 10 desa yang ada di kecamatan Jujuhan.
Tetapi jalan untuk dapat terdanai kegiatan fisik PnPm mPd tidak semulus yang
dibayangkan, ternyata alokasi dana PnPm Mpd tahun anggaran 2014 kecamatan
Jujuhan tidak mencukupi untuk dapat mendanai sampai dengan rengking ke 5 urutan
perengkingan hasil MAD Prioritas Usulan. Karena desa Talang Pamesun hanya dapat
perengkingan dengan urutan yang ke lima.
Dengan sabar tokoh masyarakat dan pelaku PnPm
MPd desa Talang Pamesun menunggu hasil akhir dari sisa dana yang mungkin ada
dari hasil Desain RAB desa desa yang urutan perengkingannya di atas desa Talang
Pamesun. Akhirnya sehari sebelum MAD Penetapan usulan dikonfirmasikanlah ke
Desa Talang Pamesun bahwa ada sisa dana hasil Rp 87.216.000,- hal ini tidak
memungkinkan untuk membuat Jembatan Beton yang di usulkan dalam proposal usulan
desa untuk kegiatan PnPm Mpd TA 2014. Kembali hal ini menjadi penghalang
mewujudkan pembangunan Sarana Prasaran di desa Talang Pamesun, dan sekali lagi
Tokoh masyarakat & pelaku PnPm Mpd desa Talang Pamesun duduk bersama
memikirkan jalan keluar agar dapat mewujudkan cita cita mereka.
Kerjasama dengan KUD desa kembali jadi jalan
penyelesaianya, untuk menanggulangi kekurangan biaya pembuatan jembatan
tersebut pihak KUD dapat memberikan pinjaman dengan catatan dana pnjaman
tersebut harus diangsur oleh masyarakat desa atau penerima manfat langsung dari
pemakai Jembatan yang akan dibangun tersebut. Diadakan rapat bersama antara pihak KUD, tokoh
masyarakat, perangkat desa, masyarakat penerima manfaat dan
masyarakat desa pada umumnya, ditanyakan apakah bersedia untuk menyumbangkan
sebagian uang hasil panen mereka untuk dapat membantu pembangun jembatan ini. Hasilnya sungguh diluar perkiraan seluruh
masyarat ternyata bersedia menanggulangi kekurangan dana Pembangunan Jembatan
Beton ini, dengan pembagian sumbangan masing masing kepala keluarga hanya Rp 50.000,-.
Hal yang menjadi renungan kita bersama adalah bahwa tidak
ada hal yang tidak mungkin jika segala sesuatu itu kita pikul bersama sama,
sesuai pepatah nenek moyang kita “Berat sama dipukul, ringan sama sama dijinjing“,
hal ini terbukti benar dengan bentuk Swadaya desa Talang Pamesun yang mencapai
Rp 54.060.000,-. Ketangguhan pelaku PnPm Mpd, perangakat desa & tokoh
masyarakat desa Talang Pemesun sudah teruji dengan disepakatinya Swadaya desa
ini.
Khusus untuk desa Talang Pamesun ini KPMD desanya telah
gabung dengan Program PnPm Mpd sejak Kecamatan Jujuhan ikut dalam program PnPm
mPd TA 2007. Walaupun usianya sudah cukup tua nenek Juminten ini sangat kekeh
memajukan desanya seberat apapun tantangnya sanggup diselesaikanya dengan baik
dan disambut baik oleh tokoh masyarakat desa Talang Pamesun. Pada tahun 2012
nenek Juminten ini mendapat penghargaan sebagai KPMD terbaik untuk Kabupaten
Bungo.
Semoga dengan cerita tentang desa Talang Pamesun ini
dan Nenek Juminten dapat membuka mata kita yang masih menghitung untung dan
rugi dalam bekerja membangun desa. “Selamat dan Sukses Untuk program PnPm MPd”.
0 komentar:
Posting Komentar